Solopos.com, JAKARTA — Keluarga penumpang pesawat Boeing 777-200ER milik Malaysia Airlines (MAS) dengan nomor penerbangan MH370 yang dinyatakan hilang di Samudera Hindia Selatan akan mendapat kompensasi. Nilai kompensasi itu mencapai US$175.000 atau sekitar Rp1,99 miliar (kurs Rp11.400) dari MAS.
Bahkan, tulis Bloomberg, masih ada kemungkinan kompensasi akan lebih, dari maskapai sesuai Konvensi Montreal 1999. Perjanjian internasional mengharuskan operator atau maskapai penerbangan membayar ganti rugi untuk setiap penumpang yang tewas atau terluka dalam kecelakaan, bahkan jika penyebabnya tidak diketahui.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kompensasi untuk kecelakaan pesawat bisa berbeda berdasarkan penyebabnya. Untuk kasus yang disebabkan kesalahan pihak di luar maskapai (kesalahan pembuat pesawat atau teroris), kompensasi bisa saja lebih tinggi. Diperkirakan klaim tersebut kebanyakan datang dari China dan Malaysia yang merupakan negara asal mayoritas penumpang pesawat.
Daftar jumlah penumpang MH370 dan asal negara:
Kebangsaan | Total |
China/Taiwan | 153 termasuk 1 bayi |
Malaysia | 38 |
India | 5 |
Indonesia | 7 |
Australia | 6 |
Prancis | 4 |
AS | 3 including infant |
Selandia Baru | 2 |
Ukraina | 2 |
Kanada | 2 |
Rusian | 1 |
Italia | 1 |
Belanda | 1 |
Austria | 1 |