SOLOPOS.COM - Pesawat Batik Air tergelincir di Bandara Adi Sutjipto Jogja. (Harian Jogja/Sunartono)

Pesawat Batik Air Tergelincir di bandara Adisutjipto, Jumat (6/11/2015).

Solopos.com, JOGJA–Kementerian Perhubungan telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia Jakarta (CGK) – Yogyakarta (JOG).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

J.A. Barata, Kapuskom Publik Kemenhub mengungkapkan, pembekuan sementara itu dilakukan terkait dengan kecelakaan Pesawat Batik Air PK-BLO di Bandara Adisucipto Jogja, dengan nomor penerbangan ID – 6380 pada pukul 14.05 – 15.15. Pembekuan itu mulai 6 November 2015 menurut Surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015 tanggal 6 November 2015).

Izin rute tersebut dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT dan persetujuan
Dirjen Perhubungan Udara.

“Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 – 15.15 dapat dialihkan ke penerbangan lain sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku,” ujar dia dalam rilisnya, Sabtu (7/11/2015).

Ada pun referensi yang digunakan yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) dan Surat Direkrur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 012/20/4/DRJU-DAU-2015 tanggal 21 Oktober 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya