SOLOPOS.COM - Pesawat twin otter Aviastar (aviastar.biz)

Pesawat Aviastar yang hilang telah ditemukan. Izin penerbangan berjadwal maskapai ini pun dibekukan.

Solopos.com, JAKARTA — Seluruh izin penerbangan berjadwal maskapai Aviastar Mandiri resmi dibekukan oleh Kementerian Perhubungan. Keputusan ini diumumkan sehari setelah pesawat Twin Otter Aviastar yang hilang sejak Jumat (2/10/2015) berhasil ditemukan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Penegasan tersebut diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/10/2015) malam. Alasan pembekuan ini adalah kepemilikan pesawat oleh Aviastar Mandiri yang di bawah standar.

“Aviastar Mandiri yang berjadwal dibekukan karena jumlah pesawatnya tidak terpenuhi, tapi untuk yang berjadwal ya. Tadinya mereka punya 10 pesawat, tapi sekarang 9 [pesawat]. Jadi untuk syarat minimal 10 pesawat itu tidak terpenuhi, jadi dibekukan,” kata Suprasetyo yang ditayangkan live di Metro TV.

Kementerian Perhubungan sedang mengkaji izin operasi Aviastar pascakejadian hilangnya pesawat Twin Otter milik maskapai tersebut mengingat statusnya yang masih dalam pengawasan. Aviastar menjadi salah satu maskapai dalam pengawasan karena jumlah kepemilikan pesawat yang dinilai belum sesuai standar UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

“Masih kita kaji dalam satu dua hari ini karena maskapai ini masih dalam pengawasan, yaitu soal jumlah kepemilikan pesawat. Tapi mereka secara teknis mereka masih beroperasi,” kata Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu (3/10/2015).

Sebelum munculnya kasus kecelakaan ini, Aviastar memiliki 10 pesawat sesuai syarat minimal dalam UU. Dari 10 pesawat itu, jumlah Twin Otter hanya tujuh buah dan sisanya bukan pesawat untuk penerbangan komersial reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya