SOLOPOS.COM - Keluarga korban musibah Airasia tengok jenazah, Minggu (4/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Risyal Hidayat)

Pesawat Airasia ditemukan. Namun penarikan simpanan ahli waris korban Airasia kini diwaspadai.

Solopos.com, MALANG — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeinta bank tetap bersikap hati-hati dalam melayani penarikan simpanan ahli waris korban AirAsia.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

Kepala Kantor OJK Malang, Indra Krisna, mengatakan jika ahli punya kaitan langsung dengan korban musibah AirAsia dan bisa menunjukkan bukti penempatan dana ke bank, maka lembaga jasa keuangan tersebut bisa langsung melayaninya.

“Namun yang menjadi masalah jika ahli waris tidak mempunya kaitan langsung dengan korban, maka bank harus hati-hati dalam merespon permintaan pencairan dana simpanan korban,” ujar Indra Krisna di Malang, Selasa (3/2/2015).

Kehati-hatian bank diperlukan karena dalam situasi seperti saat ini, maka bisa saja orang mengaku-aku sebagai ahli waris korban AirAsia meski tanpa mampu menunjukkan identitasnya dengan jelas serta menunjukkan bukti penyimpanan dana korban ke bank tertentu.

Peluang orang untuk mengaku-aku sebagai ahli waris korban sangat besar karena ada korban AirAisa yang satu keluarga sehingga ahli waris dari keluarga inti sudah tidak ada. Yang jelas, bank telah menyurati ahli waris korban AirAsia yang mempunyai simpanan di lembaga jasa keuangan tersebut.

Untuk mekanisme pencairan dana simpanan di bank maupun klaim asuransi bagi ahli waris yang bukan merupakan keluarga inti dari korban AirAsia, kata dia, akan diatur prosedur tetapnya.

Prosedur tersebut selain mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen juga lembaga jasa keuangan terkait dengan penciaran dana simpanan dan asuransi atas korban AirAsia oleh ahli warisnya. “Yang diatur ini yang sudah tidak ada keluarga intinya,” ujarnya.

Korban AirAsia yang berada di wilayah kerja Kantor OJK Malang sebanyak 43 orang, empat diantaranya dari Probolinggo. Dari jumlah itu, sudah dipetakan alamatnya. Namun untuk pemetaan apakah ada ahli waris dari keluarga inti korban atau tidak, masih belum dipetakan.

Untuk mengatasinya, bisa saja ahli waris berundingm, dari keluarga isteri atau suami. Setelah disepakati, maka akan dikuatkan notaris. Jika masih belum bersepakat, maka mereka bisa meminta penetapan dari pengadilan negeri.

Untuk menelusuri ahli waris korban AirAsia yang sudah ada tidak ada keluarga intinya, kata Indra, pemerintah daerah berkomitmen membantu untuk menelusuri keluarga ahli waris korban baik dari pihak keluarga suami maupun isteri.

“Pak Wali [Wali Kota Malang, Mochamad Anton] berkomitmen penuh untuk membantu kami maupun lembaga jasa keuangan untuk menelusuri ahli waris dari korban AirAsia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya