SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Tiga terdakwa kasus perusakan Kantor Dewan Muda Complex’s (DMC) Soloraya divonis tiga bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/12).

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka dengan enam bulan penjara.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Majelis hakim yang dipimpin Sugeng Budiyanto SH menilai tiga terdakwa yaitu Dian Nugroho, 22; Christian Adi Putra, 19, dan Danar Dana alias Jegrak, 32, terbukti telah melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.

“Terbukti secara meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan dijatuhi pidana tiga bulan 15 hari,” ungkap Sugeng di depan persidangan.

Karena terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir, Sugeng memerintahkan tiga terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap dan statusnya tetap merupakan tahanan kota.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan para terdakwa tidak dibenarkan.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Hakim anggota Suradi mengatakan, dari fakta persidangan terungkap motif para terdakwa adalah rasa solidaritas terhadap kelompok Gondhez’s setelah ada informasi ada anggota Gondhez’s diserang. “Terdakwa tidak mengecek dulu informasi itu, tapi memilih main hakim sendiri sehingga telah meresahkan masyarakat,” kata dia.

Majelis hakim menilai, semua unsur yang didakwakan jaksa terbukti. Selain itu, keteranhan dari saksi, terdakwa dan barang bukti lainnya juga memiliki keterkaitan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya