Solo (Solopos.com)–Perusahaan rokok kelas II yang tergolong industri kecil dan menengah terancam gulung tikar dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191 yang dinilai hanya menguntungan perusahaan besar bermodal kuat di atas Rp 6 miliar.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Suwandi, kepada wartawan, Rabu (8/6/2011), menyampaikan dalam peraturan tersebut perusahaan besar diperbolehkan memiliki banyak anak perusahaan bahkan membeli dan mengakuisisi perusahaan kecil dengan cara masuk sebagai pemegang saham.
“Tetapi, dalam praktek di lapangan, anak-anak perusahaan ini memiliki hubungan yang istimewa. Terbukti mereka melakukan strategi banting harga alias menjual produk murah, tetapi dengan promosi yang luar biasa dan mengabaikan etika dagang yang tidak pantas,” tutur Heri, yang juga pemilik pabrik rokok Ganesha Putra Perkasa Malang.
(haw)