SOLOPOS.COM - President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2/2017), untuk menolak untuk mengakhiri kontrak karya. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ancaman arbitrase masih muncul meskipun perundingan Indonesia dan Freeport telah berlangsung.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati telah masuk dalam meja perundingan, ancaman arbitrase dalam penyelesaian sengketa kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia belum sepenuhnya hilang.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dalam conference call yang digelar Selasa (25/7/2017) waktu setempat, CEO Freeport-McMoRan Richard C Adkerson mengatakan jangka waktu 120 hari setelah pihaknya menyatakan terjadi sengketa telah terlewati. Artinya, kedua belah pihak bebas untuk menginisiasi proses arbitrase.

“Kami mempersiapkan diri apabila hal tersebut terjadi. Kami merasa posisi hukum kami dalam hal ini sangat kuat. Tapi, kami juga menyadari kedua belah pihak tidak ingin menempuh jalur tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah Indonesia terus merundingkan apa yang menjadi hak masing-masing pihak. Menurutnya, hal tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar jalur arbitrase tidak perlu ditempuh.

Sebelumnya, Freeport menggunakan Kontrak Karya Pasal 21 Ayat 2 yang menetapkan waktu 120 hari untuk bernegosiasi menyelesaikan sengketa kontrak sebelum masalah tersebut bisa dibawa ke arbitrase.

Dalam ketentuan tersebut, sebelum maju ke arbitrase, Freeport dan pemerintah harus melakukan segala upaya untuk menyelesaikan sengeta melalui konsultasi dan menggunakan cara pemecahan administratif. Adapun perusahaan tidak diwajibkan mencari pemecahannya untuk waktu lebih dari 120 hari setelah memberitahukan pemerintah tentang sengketa yang akan timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya