SOLOPOS.COM - Jaksa Agung menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil lewat keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (11/11/2021). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Solopos.com, JAKARTA — Perdebatan antara penjual dan pembeli di pasar yang berujung pemukulan diselesaikan Jaksa Agung dengan pendekatan keadilan restoratif setelah kedua pihak sepakat berdami.

Penuntutan terhadap penjual kikil yang berstatus tersangka dihentikan. Pendekatan keadilan restoratif digencarkan Jaksa Agung agar penjara tidak kian penuh.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Kasus jual beli berujung pemukulan itu terjadi di Deli Serdang, Sumatra Utara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendatangi Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jumat (12/11/2021), dan memimpin pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan SKP2 diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada tersangka Basri Sihaloho.

Baca Juga: Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Diselewengkan

“Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Perkara ini terjadi Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di Pasar XIV Dusun VII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pada hari itu terjadi perdebatan antara korban Melda Nova Sembiring yang menawar harga daging kikil yang ditimbang penjualnya, Hasan Basri Sihaloho.

Saat tawar menawar terjadi, Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul Melda Nova Sembiring sebanyak satu kali dengan tangan kanan yang mengenai tulang rahang sebelah kanan. Korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan dan melapor ke polisi.

Berkas tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

“Antara korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho sudah terjadi perdamaian. Saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa,” ujar Leonard.

Baca Juga: Ijazah Jaksa Agung Simpang Siur, Yang Benar Lulusan Mana? 

Setelah pemberian SKP2 dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Buhanuddin menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan saksi korban.

“Kepada Tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Leonard.

Jaksa Agung , kata Leonard, menilai terbitnya SKP2 atas kebaikan dari korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, sehingga meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahim dengan korban.

Kepada saksi korhan, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusannya yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Rasa Keadilan

“Jaksa Agung menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil,” tutur Leonard.

Leonard menambahkan, dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restoratif justice.

“Jaksa Agung mengingatkan jangan mencederai masyarakat, dan ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” tutup Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya