SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

Solopos.com, MAMUJU — Demi uang Rp40 juta dari bandar narkotika, seorang anggota Polri di Sulawesi Barat berinisial Briptu HA, 30, mempertaruhkan masa depannya dengan menjadi kurir narkoba.

Aksi polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang itu ketahuan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Briptu HA pun ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara.

Briptu HA terancam hukuman berat dan dipecat dari Polri.

“Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta untuk melaksanakan aksinya. Pelaku mengakui dirinya membawa barang yang diduga narkoba tersebut dari Tarakan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni saat rilis pengungkapan dan pemusnahan narkotika di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (8/6/2023).

Pelaku ditangkap petugas gabungan Polsek Pelabuhan dan Bea Cukai Cabang Parepare saat pemeriksaan barang bawaan penumpang setelah turun dari Kapal Motor Pantokrator dari Pelabuhan Nunukan, Kaltara pada 5 Juni 2023.

Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kemasan Teh China berwarna hijau merek Guanyiwang sebanyak dua bungkus di tas ranselnya.

Ternyata bungkusan masing-masing seberat 1 kg itu adalah narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti itu diduga menyelundupkan narkoba, pelaku diduga merupakan bagian jaringan internasional (Malaysia),” ungkap jenderal bintang dua Polri ini.

Kapolda melanjutkan, Briptu HA merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang, wilayah hukum Polres Kabupaten Polewali Mamasa atau Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

Dari pendalaman keterangan yang bersangkutan, ia berangkat ke Tarakan bersama empat rekannya berinisial B, J, A. dan C dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, pada 16 Mei 2023.

Selama berada di Nunukan, pelaku sempat ke Tawao, Malaysia melalui jalur sungai nyamuk bersama dua orang rekannya yakni B dan C.

Barang terlarang ini diberikan B di Tawao lalu dimasukkan ke dalam ransel kemudian dibawa pelaku dari Tarakan menuju Nunukan dengan menumpangi perahu cepat.

Setiba di Pelabuhan Nunukan, pelaku naik ke KM Pantokrator pada 3 Juni 2023 untuk melanjutkan perjalanan dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare.

Ia tiba pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung dibekuk polisi di pelabuhan.

“Untuk penanganan hukum selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Propam termasuk pendalaman jaringan narkotika tersebut, di mana barang diperoleh serta asal utama barang haram tersebut dari Malaysia sampai masuk ke Sulsel,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya