SOLOPOS.COM - Pengacara Alvin Lim dilaporkan ke polisi karena menyebut kejaksaan sarang mafia. (Istimewa)

Solopos.com, DEPOK — Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Negeri Depok melaporkan pengacara Alvin Lim ke polisi terkait video viral di YouTube Quotient TV yang dianggap menghina Kejaksaan RI.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Rabu (21/9/2022), mengatakan pihaknya melaporkan Alvin Lim, karena dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu (kiri) seusai membuat laporan terhadap Alvin Lim, Rabu (21/9/2022). (ANTARA/HO)

Alvin Lim dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: KSP Indosurya Disebut Penipuan Skema Ponzi, Apa Itu?

Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Laporan terhadap Alvin Lim tertuang dalam Laporan Polres Metro Depok Nomor: LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES Metro Depok tanggal 21 September 2022.

Baca Juga: Nasabah Bunuh Diri, Supermodel Minta Polri Usut Tuntas KSP Indosurya

Menurut Andi Rio, dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi kejaksaan dengan perkataan “Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah”, yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti.

Seharusnya, kata dia lagi, apabila terdapat oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan.

“Atas dasar itu, kami melaporkan Saudara Alvin Lim. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Resor Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya