SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google image)

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2013 dan No. 106/2013 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara yang dapat fasilitas berobat gratis menuai kritik. Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mencabut dua perpres tersebut.

“Saya putuskan dua perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem BPJS yang berlaku 1 Januari,” ujar Presiden SBY di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

SBY mengaku dirinya mendengar polemik yang muncul di masyarakat terkait dua perpres tersebut. Kedua perpres dinilai mengistimewakan pejabat negara dan tidak adil. “Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat luas yang menganggap tidak tepat, menilai kurang adil, pahami dulu UU sistem yang mengatur,” ungkapnya.

SBY menjelaskan bahwa perpres tersebut sebenarnya memiliki sistem seperti asuransi. Setelah ditelaah, ternyata pasal-pasal dalam dua perpres tersebut ada yang tidak klop dengan sistem BPJS.

“Karena kita sudah punya sistem BPJS semua kita integrasikan ke situ, jadi pejabat negara, beserta keluarganya masuk dalam sistem BPJS itu. Karena konsepnya asuransi kesehatan, kita telaah satu demi satu ada ketentuan yang tidak diperlukan, kalau BPJS dijalankan tidak klop dengan UU sebelumnya,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Melalui perpres tersebut, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.

Bahkan dalam kedua Perpres itu disebutkan pelayanan kesehatan paripurna, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, hakim MK, dan hakim agung Mahkamah Agung.

Pelayanan kesehatan paripurna tersebut diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan terbitnya Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 ini, maka Perpres No. 10/2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres No. 108/2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya