SOLOPOS.COM - Menko Bidang Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 di Alun-Alun Sidoarjo, Jatim, Selasa (25/4/2017). Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 tersebut mengambil tema Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government. (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Perppu Ormas memberikan kewenangan bagi Kemenkum HAM untuk membubarkan ormas anti-Pancasila, bukan cuma untuk HTI.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengisyaratkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Dalam Perppu ada azas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas [Kemenkumham], diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Wiranto menekankan Perppu No. 2/2017 ini menggantikan UU No. 17/2013 mengenai Ormas. Perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

“Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu. Kemudian dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada atheisme, marxisme, leninisme. Padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI,” ujar dia.

Wiranto menegaskan Perppu tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas. Perppu ini juga bukan merupakan tindakan kesewenangan pemerintah atau upaya mendiskreditkan ormas Islam.

Perppu semata-mata untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia. “Perppu diarahkan untuk kebaikan. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang, menerima Perppu dengan jernih dan matang,” ujar dia.

Wiranto menekankan perlunya kewenangan dari lembaga pemberi izin ormas untuk melakukan pencabutan izin manakala ormas tertentu melanggar izin yang telah diberikan. “Organisasinya yang bertentangan dengan Pancasila mana saja, itu nanti disampaikan oleh lembaga yang mengeluarkan izin, yakni ada di Kemenkumham dan sebagian di Kemendagri,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan Perppu itu tidak ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja. “Tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja (Perppu Pembubaran Ormas),” kata Yasona di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia menolak menjelaskan lebih rinci terkait isi Perppu Pembubaran Ormas tersebut karena Wiranto yang akan menjelaskannya. Namun dia mengatakan selama ini UU No. 17/2013 tentang Ormas sangat tidak memungkinkan pemerintah melakukan pembubaran ormas sehingga diperlukan Perppu agar tidak terjadi hal yang tidak baik ke depannya.

“Kami dengar pendapat semua pakar, nanti Pak Menkopolhukam yang akan mengumumkannya,” ujarnya.

Yasona menjelaskan ketika Perppu sudah dikeluarkan, maka pemerintah langsung menyampaikan kepada DPR untuk dimintai persetujuannya. Dia meyakini Perppu tersebut akan disetujui DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya