SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi. (Indonesia.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) tersebut akan meluncur dalam waktu dekat. Jika layanan perpanjangan SIM bisa praktis melalui aplikasi, bagaimana dengan pembuatan SIM baru?

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Baca juga: Mendikbud Minta Banyak Sekolah Gelar PTM, Sudah Ketinggalan dari Negara Lain!

Dia menegaskan berbeda dengan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan via aplikasi, pemohon pembuatan SIM tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Selain itu, pemohon juga harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. "Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik," terang Jati seperti dikutip Detik.com, Kamis (1/4/2021).

Dengan kata lain, semua pemohon SIM, baik baru maupun perpanjangan tetap harus mengakses aplikasi Sinar.

Baca juga: Unik! Sepasang Burung Lovebird Jadi Mahar Pernikahan

Saat Ini Belum Tersedia

Dia mengatakan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui App Store atau Play Store pada telepon seluler.

"Aplikasi Sinar berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," ungkapnya.

Sejauh ini aplikasi Sinar belum tersedia baik dalam Play Store maupun App Store. Jati mengatakan aplikasi itu rencananya bakal diluncurkan di Play Store dan siap di-download berbarengan pada 12 April nanti. "Memang belum, nanti pas launching sudah bisa diunduh kok," terang Jati.

Baca juga: Kaesang Pantau Seleksi Pemain Persis Solo Hari Terakhir, Ini Hasilnya

Inovasi Korlantas ini semakin memudahkan masyarakat. Melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf mengatakan peluncuran Sinar bakal berlangsung pada pekan ketiga April 2021. "Tanggal 12 [April]," ungkap Yusuf, Kamis (1/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya