SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Direktur CV Setia Sentosa, Lusiana Santoso,40, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti tidak menyetorkan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hukuman yang dibacakan hakim ketua Andy Subiyantadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/11/2014), sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp76 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa tebukti bersalah melanggar pasal 39A Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” katanya seperti dikutip Antara.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti dengan sengaja menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa transaksinya terutang Pajak Pertambahan Nilai Padahal, terdakwa belum dikukukan sebagai pengusaha kena pajak.

Total transaksi dari 52 faktur yang telah diterbitkan itu mencapai Rp384 juta.

Akibatnya, konsumen perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan suku cadang tersebut menjadi dirugikan.

Adapun pertimbangan yang disampaikan hakim atas vonis yang dijatuhkan tersebut di antaranya masih memiliki tanggugan keluarga serta sudah berupaya membayar tanggungan pajak tersebut ke institusi yang berwenang.

Atas putusan terbut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya