SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) – Pernyataan Jamdatun Kamal Sofyan soal novum sebagai dasar pengajukan PK gugatan susu formula berbakteri dinilai memalukan. Sebelumnya Kamal berpendapat penggugat David Tobing sebenarnya tidak memiliki kapasitas melakukan gugatan karena yang meminum susu formula tersebut adalah anaknya.

“Itu pernyataan memalukan dari seorang jaksa agung muda. Kapasitas saya dipertanyakan. Padahal sudah jelas legal standing saya sebagai orang tua dari anak. Apakah anak tiga tahun disuruh melakukan gugatan sendiri,” kata David Tobing saat dihubungi, Rabu (23/2).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Sebaliknya, David mempertanyakan kapasitas Jamdatun atas pernyataannya itu. “Saya sangat prihatin dengan kapasitas jaksa,” kata pengacara publik ini.

David juga mempertanyakan pernyataan Kamal yang mengutip pendapat Kemenkes bahwa bakteri Enterobacter Sakazakii tersebut akan mati jika berada dalam air bersuhu 70 derajat Celcius.

“Kalau 70 derajat, bukan hanya bakteri yang mati, tapi semua zat yang berguna juga bisa mati. Penggunaan air untuk susu formula itu maksimal 40-45 derajat. Kalau tidak, seluruh vitamin akan mati,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan sedang menunggu surat kuasa khusus dari Kementerian Kesehatan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA yang memerintahkan pihaknya, IPB, dan BPOM membuka merek-merek susu yang mengandung bakteri. Kejagung akan menggunakan novum legal standing penggugat jadi dasar pengajuan PK.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya