SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Pernikahan sedarah yang terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, membuat masyarakat heboh. Pernikahan sedarah termasuk hal yang dilarang karena memiliki dampak negatif. Agama Islam juga mengharamkan pernikahan sedarah.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, menegaskan pernikahan sedarah hukumnya haram sesuai firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 23-24. “Surat An Nisa ayat 23-24 menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Termasuk yang ada hubungan saudara,” terang KH. Cholil Nafis seperti dilansir dari situs NU Online, Selasa (2/7/2019).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

KH. Cholil Nafis menambahkan, pernikahan sedarah tetap haram meski ayah kandung menjadi walinya. “Secara hukum jelas haram, sekalipun bapaknya yang menjadi wali. Apalagi orang lain,” sambung dia.

Motif perkawinan sedarah tersebut harus diteliti lebih dalam. Terutama terkait kondisi kejiwaan si pelaku. Apakah jiwanya stabil atau tidak.

Secara kejiwaan perlu diperiksa. Sehingga hukuma bukan karena dia menikahi saudara kandung. Tapi, mungkin ada ketidaksadaran atau ketidakstabilan jiwanya,” tegasnya.

Meski demikian, pernikahan sedarah seperti itu harus dilarang dan dicegah. Apalagi secara hukum pernikahan tersebut tidak sah.

Semestinya pernikahan tersebut dilarang. Bahasa hukumnya, batal demi hukum. Kalau disuruh cerai berarti pernikahannya pernah sah. Padahal ini kan tidak sah. Jadi harus dicegah. Kalau dia berbuat seperti itu, berarti dia melanggar syariat hukum Islam,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan sedarah tersebut dilakukan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, Ansar, yang menikahi adik kandungnya. Pernikahan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur, 23 Juni 2019. Ansar yang telah beristri nekat menikahi adiknya yang tengah hamil empat bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya