SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy atau Romy (Instagram/@romahurmuziy)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awi mengatakan pihaknya kembali meminang Muhammad Romahurmuziy ke jajaran pengurus partai karena dianggap masih bisa berkontribusi banyak.

Belum lama ini Romahurmuziy atau yang biasa dipanggil Romy ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Sebelumnya, dia sempat keluar dari PPP akibat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” jelas Awi saat dimintai konfirmasi Bisnis.com, Senin (2/1/2023).

Di samping itu, lanjut dia, Romy sudah dinyatakan bebas sudah hampir tiga tahun yang lalu. Apalagi tak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

“Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ujar Awi.

Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperbolehkan terpidana yang menerima hukuman kurang dari lima tahun tetap bisa mencalonkan sebagai calon legislatif.

“Apalagi pengurus partai, itu sangat boleh,” ungkapnya.

Putusan MK yang dimaksud Awi adalah putusan N0. 87/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Romy menyampaikan kabar kembali dirinya ke PPP di akun Instagram pribadinya, @romahurmuziy. Dia mengunggah salinan Surat Keputusan DPP PPP No. 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

SK tersebut tercantum perubahan susunan jajaran Majelis Pertimbangan DPP PPP yang baru. Romahurmuziy tercatat sebagai ketua.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah,” tulis Romy dalam keterangan fotonya dikutip Senin.

Romy merupakan Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Dia sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

Dia tertangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur.

OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah. Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy dengan pidana dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, pada 24 April 2020 Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK. Romy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya.

Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.

Dia bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai menjalani pidana ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sempat Terjerat Suap, Ini Alasan PPP Kembali Pinang Romahurmuziy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya