SOLOPOS.COM - Syahrini (Instagram @princessyahrini)

Pemanggilan Syahrini karena yang bersangkutan pernah difasilitasi atau di-endorse oleh agen First Travel.

Solopos.com, JAKARTA – Selebriti sensasional Syahrini turut diperiksa dalam kasus penipuan agen perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Rabu (27/9/2017). Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil penyanyi yang kerap tampil glamor itu dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menerangkan pemanggilan Syahrini karena yang bersangkutan pernah difasilitasi atau di-endorse oleh agen First Travel.

Martinus mengungkapkan pemanggilan para artis tersohor dalam negeri ini bertujuan untuk menelusuri sejumlah aliran dana kasus penipuan First Travel.

“Misalnya artis A pada saat ingin menjadi ikon dari perusahaan tersebut apa saja yang disyaratkan. Apakah soal hotel, pesawat, honor, tentu penyidik harus mengetahui hal tersebut. Supaya mengetahui aliran dana yang didistribusikan itu bagaimana,” tutur Martinus.

Dalam pemeriksaan artis itu, akan sangat membantu penyidik dalam mendalami aliran dana First Travel. “Jadi kami minta keterangan supaya kami tahu bahwa dana yang mengalir,” sambung dia.

Sementara itu, sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset terkait First Travel, di antaranya adalah, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan Nomor 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri Nomor 1 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV Nomor 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kemudian untuk 8 perusahaan antara lain:

  • PT Interculture Tourindo.
  • PT Yamin Duta Makmur.
  • PT Hijrah Bersama Taqwa.
  • PT Bintang Balindo Semesta.
  • PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
  • PT Anugerah Karya Teknologi.
  • PT Anniesa Hasibuan Fashion
  • Yayasan First

Tak hanya itu, aparat juga telah menyita 5 mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.

Sejauh ini Polri telah mengembalikan 10.103 paspor calon jamaah yang menjadi korban penipuan PT First Travel. Sementara itu, jumlah jamaah yang melakukan pelaporan langsung di ruang Auditorium Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, mencapai 9.513 orang, sedangkan melalui jalur online sebanyak 25.197 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya