SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Protes Gayus Tambunan melalui sidang praperadilan ditolak hakim tunggal Nugraha Setiadji. Hakim berpendapat bahwa waktu perpanjangan tahanan Gayus sudah disetujui pengadilan Jakarta Selatan.

Alhasil, perpanjangan penahanan tidak diperlukan lagi oleh kejaksaan. Selain itu, menurut hakim, komplain itu dapat dilakukan langsung kepada institusi termohon yakni kejaksaan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penahanan 12 Agustus sampai 10 September sah menurut hukum,” kata Nugraha Setiaji di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (8/9).

Menanggapi putusan itu, pengacara Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution menyesalkan putusan hakim. Menurutnya, hakim sangat bersikap formalistik tanpa mempertimbangkan kebebasan Gayus yang dirampas.

“Sangat kecewa karena hakim sangat legalistik formal. Hakekatnya kalau orang ditahan habis tahanannya, harus dilepaskan. Tidak boleh 1 hari pun ditahan tanpa alasan,” tukas Buyung usai sidang.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya