SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri akan memproses perizinan senjata api bagi Satpol PP. Alasannya, Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP tidak bertentangan dengan surat keputusan dan telegram rahasia Kapolri.

“Ini tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Kapolri No Pol Skep/82/II/2004 tanggal 16 Feb 2004 dan Telegram Rahasia Kapolri No Pol 1318/IX/2007 tanggal 25 September 2007 tentang senjata api peruntukan satpam, Satpol PP, dilakukan standarisasi yang dizinkan jenis senjata api peluru gas, semprotan gas dan tongkat kejut listrik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Hal itu dikatakan Boy saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2010).

Boy mengatakan, senjata yang diperuntukkan bagi Satpol PP, tidaklah sama seperti yang digunakan oleh kepolisian. “Itu kan bukan senjata api, itu senjata gas,” kata Boy.

Boy tidak bisa memastikan apakah perizinan itu akan dikabulkan oleh Polri. Perizinan langsung diajukan ke Mabes Polri. “Kita hanya memproses,” kata dia.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya