SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Harianjogja.com, JOGJA-Menanggapi aksi komunitas Animal Friends Jogja (AFJ) mengenai konsumsi anjing, Pemerintah DIY akan merilis aturan baru.

Pemerintah DIY melalui Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemerintah DIY, Didik Purwadi menyambut positif gerakan itu.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Pemerintah DIY akan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau surat keputusan (SK) mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing,” ujar Didik Purwadi.

Anung Indah Swasti, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian DIY juga menambahkan, pemerintah sudah mengawasi dan menjaga beberapa titik pos lalu lintas ternak yakni di Tempel, Congot, Prambanan, dan Kalibawang untuk memeriksa setiap kendaraan yang membawa hewan masuk ke Jogja.

“Selain itu ada jalan-jalan “tikus” yang tidak bisa kami awasi. Untuk itu, kami membutuhkan bantuan dari masyarakat,” kata Anung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya