SOLOPOS.COM - Pengumuman paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Perlambatan ekonomi mendorong pemerintah menurunkan harga gas. Pemerintah menanggung penurunan pendapatan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga gas industri berpotensi memangkas pendapatan negara Rp6,6 triliun hingga Rp12 triliun.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja menyatakan untuk menstimulus ekonomi, pemerintah akan menurunkan harga gas industri sebesar US$1-US$2 per mmbtu. Penurunan tersebut berlaku untuk gas industri yang harganya US$6-8 per mmbtu.

Wiratmaja menjelaskan jika harga gas dikurangi US$1 maka penerimaan negara akan berkurang sebesar Rp6,6 triliun. Dengan demikian jika penurunan terjadi sebesar US$2, pendapatan negara terpangkas dua kali lipat. “Range pengurangan [pendapatan negara] Rp6-12 triliun,” tutur Wiratmaja kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).

Namun demikian, Wiratmaja beralasan penurunan harga gas akan berdampak pada kenaikan pajak sebesar dua kali lipat dari penurunan penerimaan negara. Sementara itu, dapat menghasilkan efek berantai pada perekonomian nasional sebesar Rp68,9 triliun.

Dijelaskan oleh Wiratmaja, penurunan gas itu ditujukan untuk industri yang menjadikan gas sebagai komponen utamanya. Selain itu untuk industri yang strategis bagi negara serta pelaku usaha yang menggunakan gas sebagai proses menghasilkan produk. “Dan memiliki pekerja dan karyawan yang besar,” tuturnya.

Dia menambahkan angka penurunan ini masih mungkin ditambah melalui insentif pengurangan iuran dan pajak. Selain itu, pemerintah juga dimungkinkan untuk mengganti biaya investasi pipa gas.

Konsumsi gas industri tahun ini mencapai 1254 BBTUD (million british thermal unit per day). Rinciannya, sebesar 354 BBTUD langsung dialirkan dari hulu ke hilir. Sementara itu, 706 BBTUD dialirkan melalui PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, 74 BTUD melalui PT Pertagas Niaga dan sisanya 120 BBTUD melalui BU dan BUMD.

Diperkirakan, tahun depan konsumsi gas industri akan mengalami peningkatan sebanyak 7,5% sampai dengan 10%. Penurunan harga gas ini masuk dalam paket kebijakan jilid III yang diumumkan oleh pemerintah Rabu lalu. Harga gas industri akan mulai turun pada 1 Januari 2016. Pemerintah menegaskan penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya