SOLOPOS.COM - Ilustrasi PLN (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Perlambatan ekonomi Indonesia diatasi dengan melakukan revaluasi salah satunya oleh PLN.

Solopos.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diprediksi mendapatkan tambahan aset Rp200 triliun setelah melakukan revaluasi sesuai permintaan pemerintah. Revaluasi merupakan salah satu upaya mengatasi perlambatan ekonomi.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengatakan pihaknya menargetkan dapat menyelesaikan revaluasi aset pada akhir tahun ini. Revaluasi diperkirakan akan menambah aset PLN sekitar Rp200 triliun.

“Yang pasti [penambahan aset PLN] di atas Rp200 triliun. Saat ini kan kami memiliki aset Rp600 triliun, doakan saja bisa menjadi Rp1.000 triliun,” kata diadi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Sofyan menuturkan penambahan aset PLN tersebut diperoleh perusahaan tersebut dari peningkatan nilai tanah, jaringan, dan infrastruktur lainnya. Pasalnya, saat ini PLN memiliki sejumlah lahan dan infrastruktur di wilayah yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.

PLN kali terakhir melakukan revaluasi aset PLN pada 2003-2004, pada saat diperintahkan oleh pemerintah, agar dapat terus beroperasi.

Pemerintah sebelumnya memasukkan revaluasi aset PLN sebagai bagian dari paket kebijakan deregulasi untuk menggerakkan perekonomian nasional karena terjadi perlambatan ekonomi.

Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan atau PPh kepada perusahaan yang melakukan penilaian ulang atau revaluasi terhadap aset yang dimilikinya.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah akan memberikan potongan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap kepada perusahaan yang mengajukan proposalnya hingga Desember 2016.

“Apabila proposal itu diterima sampai 31 Desember 2015, maka PPh yang akan dikenakan hanya 3%. Padahal tarif normal PPh final revaluasi itu 10%,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Bambang menuturkan untuk proposal revaluasi yang disampaikan pada periode 1 Januari-30 Juni 2016, maka PPh yang dikenakan hanya 4%. Kemudian untuk proposal revaluasi yang diterima pada 1 Juli-31 Desember 2016 dikenakan PPh 6%.

Menurutnya, revaluasi yang dilakukan nantinya akan fokus kepada aset berupa tanah dan bangunan. Pasalnya, banyak perusahaan yang memiliki lahan dan bangunan dengan nilai yang tidak pernah dihitung ulang sejak awal dimilikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya