SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Pemerintah memutuskan untuk merevisi Keppres No 105/1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Nantinya, KNKT tidak lagi bertanggungjawab kepada Kementerian Perhubungan, melainkan langsung kepada presiden.

“Tadi diputuskan untuk diubah strukturnya langsung bertanggung jawab kepada presiden. Ini untuk memperkuat independensi KNKT,” kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, saat menyampaikan 1 dari 8 keputusan rapat mengenai keselamatan transportasi udara dan laut di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis(14/10).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Rapat yang dipimpin oleh Wapres Boediono itu dihadiri oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pejabat terkait di Kementerian Perhubungan, serta perwakilan PT Angkasa Pura I dan II.

Menurut Yopie, KNKT memang melakukan penyelidikan tidak untuk mencari siapa yang salah, melainkan penyebab dari terjadinya suatu kecelakaan alat transportasi. Namun begitu, KNKT tetap memerlukan independensi dalam bekerja.

Ia menambahkan, restrukturisasi KNKT juga bertujuan untuk membuat organisasi tersebut mengalami empowerment dan bebas ketergantungan dari Kemenhub. Namun, bukan berarti perubahan tersebut membuat struktur KNKT menjadi lebih gemuk.

“Ini akan dikerjakan oleh kantor Menko Ekonomi dan tenggat waktunya pada akhir tahun ini akan selesai. Disebutkan bahwa restrukturisasi ini tidak membuat organisasinya menjadi besar atau strukturnya jadi tambah orangnya dan sebagainya, tapi tetap dengan efisien,” jelas Yopie.

Masih terkait dengan KNKT, rapat juga memutuskan untuk memperketat pengawasan pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT. Selama dua tahun ini, rekomendasi KNKT memang sudah cukup membuahkan hasil.

Sebagai contoh diperbolehkannya pesawat Garuda Indonesia untuk terbang kembali ke eropa. Namun, KNKT tidak cuma berkaitan dengan keselamatan penerbangan saja, melainkan seluruh moda transportasi.

“Dan juga akan memperketat sanksi kepada seluruh pelanggar peraturan keselamatan transportasi. Bisa menyangkut perusahaan, bandara, maupun nanti pelabuhan yang tidak memenuhi ketentuan standar operasi yang berkaitan dengan keselamatan. Sanksi termasuk pelanggaran individual,” tutupnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya