SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita muda korban penyekapan (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi

JOGJA—Wangsit, 47, pedagang angkringan asal Kuwangen Kidul, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul divonis 12 tahun penjara dan denda Rp60 juta rupiah karena terbukti bersalah memperkosa DAK, 16, putri kandungnya.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut Sudarwati menjelaskan sesuai dengan UU No 23/2002 pasal 81 (1) tentang perlindungan anak, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun persidangan yang dipimpin oleh Setyaningsih, Elfi Marzuni dan Risti Indriyani, Kamis (8/3) siang, memvonis Wangsit selama 12 tahun penjara.

Kendati hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah tiga tahun dari tuntutannya, Sudarwati mengaku putusan tersebut sudah pantas.

Sudarwati menguraikan, kasus pemerkosaan itu terjadi sejak 2010 hingga akhir 2011. Peristiwa terjadi di depan kantor kelurahan Demangan, Gondokusuman, Jogja. Hubungan yang tidak wajar dilakukan antara bapak dengan anak ini terjadi sebanyak 10 kali.

Di muka pesidangan terkuak alasan Wangsit melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sementara istrinya berada di Gunungkidul. Dalam pemeriksaan diketahui korban tidak sampai hamil akibat kejadian tersebut. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya