Guru Turki dijatuhi hukuman 508 tahun setelah terbukti melakukan pemerkosaan.
Solopos.com, SOLO – Pengadilan di Turki menjatuhi hukuman 508 tahun kurungan kepada seorang guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah Guesthouse.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Muharrem Buyukturk, 54, didakwa atas kasus pelecehan sesual terhadap 10 anak-anak. Buyukturk ditangkap pihak berwajib sekitar bulan lalu. Ia mengaku tak pernah melakukan perbuatan itu. Ia mengatakan polisi telah memaksanya mengatakan sesuatu yang tak pernah ia lakukan.
“Saya tidak melakukan hal itu. Polisi menekan saya sambil berkata “jika kamu mengatakan tidak, maka kamu akan dihukum”, jadi saya mengikuti saran mereka mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Tapi saya salah,” katanya kepada kantor berita lokal, The Anatolia seperti dikutip Tribune.com.pk, Rabu (20/4/2016).
Menurut laporan, Buyukturk mengajar privat anak-anak tersebut di sebuah apartemen yang disewakan oleh Ensar dan Kaimder. Dua orang itu adalah pendiri organisasi relawan di Kota Anatolian, Karaman, Turki. Ia telah mengajar selama tiga tahun yakni 2012 hingga 2015.
“Mereka [anak-anak] hidup sendiri selama enam bulan. Mereka melakukan hubungan seksual satu sama lain,” timpal Buyukturk.
Pihak pengadilan memutuskan Buyukturk bersalah. Pengadilan menganggap apa yang dilakukan oleh sang guru tidaklah pantas dilakukan seorang pengajar.
“Ini merupakan kejahatan serius yang dilakukan guru,” kata hakim di Pengadilan Karaman.