SOLOPOS.COM - Logo Indosat Mega Media (Indosat M2)

Perkara telekomunikasi terkait Dirut IM2 yang dipidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio. 

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung siap untuk melawan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan terpidana mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3).

“?Kami sudah menyiapkan kontra memori PK, saksi atau ahli yang pada waktunya nanti diajukan dalam persidangan PK,” tuturnya.

Seperti diketahui, Indar Atmanto adalah terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Tony menambahkan, pengajuan PK oleh Indar Atmanto merupakan hak terpidana dan sudah diatur dalam KUHAP. Karena itu, menurut Tony, Kejaksaan Agung menghormati PK yang telah diajukan Indar Atmanto.

“Kita hormati [PK] karena itu hak terpidana untuk melakukan upaya hukum luar biasa yang memang bagian dari proses perkara pidana dan diatur dalam KUHAP,” kata Tony.

Kendati demikian menurut Tony, PK yang diajukan Indar Atmanto dalam perkara korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi itu, tidak akan menghalangi proses eksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan MA Nomor 787 K/Pidsus/2014, tanggal 10 Juli 2014.

“PK tidak menghalangi eksekusi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya