SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Jebres, Solo mengamankan tiga orang penjudi di Mapolsek setempat, Kamis (30/8/2012). Ketiga orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda yakni pertigaan Pucangsawit dan Tegalharjo dengan barang bukti sejumlah uang dan kartu remi. (JIBI/SOLOPOS/Daniel Ari Purnomo)

Petugas Polsek Jebres, Solo mengamankan tiga orang penjudi di Mapolsek setempat, Kamis (30/8/2012). Ketiga orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda yakni pertigaan Pucangsawit dan Tegalharjo dengan barang bukti sejumlah uang dan kartu remi. (JIBI/SOLOPOS/Daniel Ari Purnomo)

SOLO-Tiga orang yang tepergok bermain judi di dua lokasi terpisah dibekuk aparat Polsek Jebres. Sedangkan empat penjudi lainnya diketahui kabur saat petugas menggerebek lokasi perjudian di pertigaan Pucangsawit RT 001/RW 004, Jebres, Solo dan Tegalharjo, Jebres, Solo.

Promosi Top! BRI Masuk Daftar 20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan Tahun 2024

Kasi Humas Polsek Jebres, Ipda Sutino mewakili Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita menjelaskan dua penjudi yang dibekuk di pertigaan Pucang Sawit yakni Yuli Haryanto, 44 dan Joko Setyo Pamungkas, 27, warga Pucangsawit, Jebres. Keduanya dibekuk dalam razia penyakit masyarakat pada Sabtu (18/8) dini hari.

Sementara di Kampung Tegalharjo, Jebres, Solo, Jumat (24/8) sore, petugas mengosek lokasi perjudian. Di lokasi itu, polisi membekuk seorang penjudi, Wahyono, 30, warga Tegalharjo, Jebres. “Kami membekuk tiga penjudi di dua lokasi. Sedangkan teman-teman pelaku kabur saat petugas datang,” jelas Sutino kepada wartawan, di Mapolsek Jebres, Kamis (30/8/2012).

Menurut Sutino, penangkapan para penjudi berdasarkan informasi masyarakat. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud. “Kami mencari waktu yang tepat untuk menangkap para penjudi. Di kawasan Pucangsawit, kami menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai Rp92.000 dan tikar,” jelas Sutino yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Penangkapan pelaku judi tak menyurutkan petugas untuk membekuk pelaku lain. Di kampung Tegalharjo, petugas menangkap Wahyono beserta barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp101.000. “Saat kami menggerebek lokasi perjudian, pelaku bersama tiga temannya tepergok sedang bermain judi capsa. Namun tiga penjudi berinisial Dn, Pr dan Nd berhasil melarikan diri,” jelas Sutino.

Seorang penjudi, Yuli, menegaskan bahwa permainan judi dilakukan pada Jumat (17/8) malam. “Kami hanya main remi biasa Mas. Tapi menggunakan uang taruhan sekitar Rp2.000 sampai Rp3.000. Baru kali ini kami bermain judi dengan uang taruhan,” jelas Yuli didampingi Joko.

Lebih lanjut, Sutino menjelaskan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, para penjudi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya