SOLOPOS.COM - Perjanjian Roem-Royen (Kemdikbud.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Tahukah Anda? Jika ada Indonesia pernah menempuh beberapa jalan diplomatis dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan. Salah satunya ialah melalui Perjanjian Roem-Royen pada tanggal 7 Mei 1949.

Dinamai Roem-Royen karena perjanjian ini diakukan oleh perwakilan Indonesia Mohammad Roem, yang kala itu merupakan pimpinan organisasi Masyumi, dan perwakilan Belanda yakni Van Royen.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Melansir dari Jurnal Wahana Pendidikan berjudul Sejarah Diplomasi Roem-Roijem dalam Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1949 karya Agus Budiman, Selasa (12/2/23), diceritakan bahwa pada tanggal 6 Mei 1949 ketua delegasi Republik Indonesia, Mohammad Roem, berangkat ke Bangka untuk berdiskusi dengan Presiden RI dan Wakil Presiden RI kala itu, Soekarno dan Hatta yang sedang menjadi tahanan.

Tujuan Mohammad Roem tidak lain untuk berdiskusi dan meminta persetujuan  kepada Soekarno-Hatta perihal naskah pernyataan yang sebelumnya telah disepakati oleh dirinya dan juga Mr. Royen.

Seusai mendapat persetujuan, Mohammad Roem kemudian kembali ke Jakarta untuk menandatangani naskah pernyataan hasil perundingan yang menjadi sebuah perjanjian tersebut.

Adapun isi perjanjian tersebut terbagi menjadi dua peruntukan. Yakni untuk Indonesia dan juga untuk Belanda.

Isi Perjanjian Roem-Royen bagi Indonesia :

  • Memerintahkan “Pengikut RI yang bersenjata” untuk mengentikan perang gerilya
  • Bekerja sama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan
  • Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.

Kemudian Belanda menyatakan untuk :

  • Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta
  • Menjamin penghentian Gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik
  • Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum tanggal 19 Desember 1949 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik Indonesia
  • Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Lantas, apakah dengan munculnya perjanjian tersebut semua permasalahan bisa selesai begitu saja? Tentu tidak. Nyatanya, perjanjian tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Reaksi yang paling menonjol datag dari tentara militer RI juga kabinet PDRI. Menurut mereka, ada poin lain yang juga harus menjadi perhatian, yakni pembentukan pemerintahan nasional yang berfungsi sebagai pemerintahan sementara hingga Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk.

Yang kedua, penyerahan kedaulatan dan segala sesuatu yang berkaitan degannya, termasuk status Uni-Indonesia.

Kendati demikian, Perjanjian Roem-Royen menjadi langkah yang membawa Indonesia dapat memulihkan pemerintahannya kembali di Yogyakarta setelah sebelumnya dibuat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya