SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/ Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/ Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Anggaran perjalanan dinas pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp18 triliun. Hal ini memicu tanggapan dari berbagai kalangan. Pasalnya, anggaran tersebut hanya jadi ajang pemborosan saja.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel di Jakarta, Jumat (4/5/2012).

“Pemerintah harus serius memperhatikan bahwa beban belanja untuk birokrasi yaitu belanja pegawai dan belanja barang telah semakin tinggi dan berada pada tingkat yang mengkhawatirkan,” tutur Kemal.

“Hal ini telah menurunkan peran anggaran publik dalam penciptaan kesejahteraan rakyat dan mendorong pembangunan. Kondisi ini menjadikan kenaikan penerimaan perpajakan serta transfer ke daerah, menjadi tidak bermakna karena habis ditelan kenaikan belanja untuk birokrasi,” tegasnya.

Politisi PKS ini mengatakan pemerintah perlu konsisten menata jumlah PNS agar semakin ramping serta menerapkan kebijakan capping terhadap belanja pegawai dan belanja barang, baik di pusat maupun di daerah.

Kemal juga meminta agar jumlah anggaran perjalanan dinas PNS tahun ini mencapai Rp18 triliun bisa dihemat.

“Tidak boleh perjalanan dinas ini menjadi ajang pemborosan. Perjalanan dinas harus efektif dan efisien, dengan penentuan skala prioritas secara serius. Tidak perlu juga, kalau memang harus ada perjalanan dinas, membawa puluhan staf dan dengan rombongan yang besar,” ungkapnya.

“Perjalanan dinas Kementerian/Lembaga dan birokrasi di Pemda harus benar-benar dihemat, sehingga anggaranya bisa dialokasikan untuk infrastruktur atau program kesejahteraan rakyat,” tutup Kemal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya