SOLOPOS.COM - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Teddy diduga menilap barang bukti 5 kg sabu-sabu dan meminta anak buahnya untuk menggantinya dengan tawas yang mirip dengan sabu-sabu.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan perintah kepada mantan AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

“Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran,” kata Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Kabareskrim Dikaitkan Tambang Ilegal, Dituding Terima Setoran di Ruang Kerja

Hotman menyebut saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi dan mengklaim hal itu adalah hal biasa.

“Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba,” ujar Hotman seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Lebih lanjut Hotman mengatakan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Mantan Polisi Ismail Bolong: Kabareskrim Terima Setoran Tambang Ilegal Rp6 M

Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.

“Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan,” katanya.

Terkait klaim kembali ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Pol Teddy Minahasa kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mundur dari Ketum HDCI Pusat

Hotman mengklaim barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh,” ujar Hotman.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Yakin Citra Polri Pulih di Akhir 2022

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, pada 14 Oktober 2022.

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Kenakan Baju Orange, Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu namun Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya