SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seoul–Seorang pendeta Korea Selatan (Korsel) harus mendekam di penjara karena bepergian ke Korea Utara (Korut). Pendeta tersebut, oleh pengadilan Korsel, divonis lima tahun penjara karena pergi ke Korut tanpa izin pemerintah Seoul.

Pendeta Han Sang-Ryol terbukti bersalah karena melakukan kunjungan tanpa izin ke Korut. Dia menemui pejabat-pejabat tinggi dan mata-mata Korut dan sempat berpidato yang memuji-muji pemimpin negara komunis itu.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Semua kegiatan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional Korsel yang ketat. UU tersebut salah satunya melarang kontak tanpa izin dengan Korut. Demikian pernyataan pengadilan distrik Seoul seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (22/1).

Pendeta tersebut ditangkap pada 20 Agustus 2010 lalu sekembalinya dari Korut. Han Sang-Ryol berada di Korut selama 70 hari. Selama kunjungannya, dia diduga memberikan pidato yang memuji-muji pemimpin Korut Kim Jong-Il dan mengecam Presiden Korsel Lee Myung-Bak.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya