SOLOPOS.COM - Ilustrasi peretasan atau serangan hacker. (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Solopos.com, MAGELANG – Ulah seorang peretas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berakibat fatal. Sebuah proyek pembangunan gedung senilai Rp30 miliar di RSUD Kudus batal dilakukan.

Menariknya, sang peretas menggunakan internet protocol address (IP) milik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Yang menjadi korban peretasan adalah Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik  (LPSE) lelang proyek gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Kudus.

Saat dimintai konfirmasi detik.com, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa, membenarkan bahwa IP yang digunakan peretas adalah milik Diskominfo Kabupaten Magelang.

“Kami (Diskominfo) sudah komunikasi dengan Kudus, kemudian sempat memperlihatkan IP tersebut. Kemudian kami diskusi di internal yang paham secara teknis, disampaikan bahwa IP tersebut benar adanya milik Diskominfo Kabupaten Magelang,” kata Noga kepada wartawan, Jumat (3/9/2021), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Noga menjelaskan, IP yang digunakan tersebut adalah IP publik yang berada di ruang WiFi publik. Sehingga siapapun yang berada di lokasi tersebut bisa mengakses.

“Berapa banyak akses WiFi-nya lebih kurang punya 20-an, kemudian kalau ditambah dengan desa yang sudah terkoneksi dengan kami itu ada 80. Jadi sebenarnya sudah banyak,” ujar Noga.

Bukan Fisik Komputer

Pihaknya mencontohkan saat ada orang yang menggunakan ponsel berada di kantor Diskominfo dan menggunakan WiFi di lokasi tersebut, maka jika dilacak alamat IP-nya milik Diskominfo.

“Jadi IP itu bukan menandakan fisik komputer tapi jaringannya milik siapa, punya siapa, di mana, seperti itu. Itu yang dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk bisa mengakses ke LPSE Kudus. Sebenarnya yang jadi pertanyaan adalah di mana si oknum ini dapat akun tersebut. Karena kalau bisa masuk ke LPSE itu butuh akun sama password,” kata dia.

Baca Juga: Pengadaan Mebel 34 Sekolah di Kudus Butuh Rp1,5 Miliar

“Apakah dia mencuri, mencurinya gimana, kami nggak bisa banyak bicara tentang itu. Karena mungkin teman-teman teknis lebih paham tentang cara pencurian itu seperti apa. Bisa karena dicuri, bisa karena kecerobohan, itu bisa seperti itu. Jadi kalau yang kita tangkap itu bukan meretas, si oknum ini menggunakan akun yang dia punya, dia gunakan untuk login di LPSE Kudus,” ujar Noga.

Pihaknya menduga, oknum tersebut melakukan di wilayah Magelang dengan memanfaatkan WiFi milik Diskominfo Kabupaten Magelang.

“Ya logika sementara seperti itu, jadi si oknum ini melakukannya di Kabupaten Magelang yang ada WiFi-nya Kominfo,” tuturnya.

Sebulan

Menurut Noga, Diskominfo Kabupaten Magelang sudah mengetahui hal tersebut sejak sebulan lalu. Kemudian pihaknya mencoba berkomunikasi dengan Pemkab Kudus.

“Kemudian komunikasi nggak resmi dengan teman-teman di LPSE di sana (Kudus). Dari teman di sana (Kudus) bukan diretas tapi akunnya dipakai orang yang tidak seharusnya, intinya itu,” katanya.

“Terkait dengan proyek gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD dr Loekmonohadi Kudus, karena adanya penyalahgunaan akun menjadikan kerugian di peserta, sehingga tidak sampai istilahnya persaingan yang sehat. Karena dasar tersebut pokja kemudian memutuskan untuk melakukan pembatalan, karena persaingan yang sehat tidak tercapai,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kudus, Doni Tondo Setiaji, di gedung DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Mantan Kades Undaan Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Doni menuturkan proses lelang proyek gedung IBS sudah bermasalah sejak awal pembukaan pada akhir Juli 2021 lalu.

Dia menyebut saat pembukaan lelang itu seharusnya sudah ada dokumen penawaran dari penyedia jasa.

“Sudah ada masalah ketika pembukaan penawaran. 29 Juli 2021 seharusnya membuka akunnya di dalamnya ada dokumen penawaran dari penyedia. Pada waktu itu kosong. Terus tidak ada satupun dokumen penawaran yang masuk akun pokja. Kemudian kita laporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian diproses,” jelasnya.

Doni mengatakan meski sempat bermasalah namun proses lelang kembali dibuka. Disebutkan sebelumnya sempat ada satu peserta lelang yang dinyatakan menang proyek gedung IBS tersebut.

Indikasi Diretas

“Kemudian pokja membuka (proses lelang) kemudian kita melakukan evaluasi. Sehingga melakukan evaluasi ada satu pemenang dan ditetapkan menjadi pemenang statusnya diumumkan dalam serve Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” jelasnya.

Namun sejumlah peserta lelang kemudian menduga ada indikasi peretasan. Dari sembilan peserta lelang, ada tujuh peserta yang menduga akun mereka diretas oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kemudian ada yang sanggah dari peserta lain, bahwa mereka merasa lengkap memasukkan data tetapi kenapa digugurkan. Ada peserta akun peserta disalahkan seseorang dengan IP tertentu untuk mengubah dokumen kualifikasi peserta dan tidak hanya satu. Dari 9 peserta yang diretas ada 6 peserta,” terang Doni.



Baca Juga: Sertifikat Vaksin yang Diduga Milik Jokowi Beredar di Twitter, NIK Terekspose 

“Kita kemudian melakukan klarifikasi ke LKPP. Bahwa apakah benar penggunaan akun yang tidak sah dari peserta. Kami melakukan zoom meeting dengan LKPP dan dinyatakan indikasi ada peretasan. Karena ada beberapa penyedia pengubahan data dengan IP yang sama. Dalam hal ini menggunakan IP Diskominfo Kabupaten Magelang,” sambungnya.

Menurutnya kasus dugaan peretasan ini pun sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

“Kami sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kami dimintai keterangan terkait dengan dugaan peretasan ini,” kata Doni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya