SOLOPOS.COM - Personel Polres Tanggamus, Lampung saat menangkap perempuan pelaku begal, Senin (4/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Personel Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap seorang wanita berinisial DL, 27, yang menjadi anggota kawanan begal.

Nama DL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak lama atas kasus begal terhadap pengendara sepeda motor pada Februari 2023 di Jalan Raya Pekon (Desa) Banyu Urip.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Tersangka yang berjenis kelamin perempuan kesehariannya berpenampilan seperti laki-laki.

“Tersangka merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, di Tanggamus, Senin (4/9/2023).

Kapolsek mengatakan tersangka DL sebelumnya ditetapkan sebagai DPO nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tanggal 6 Maret 2023.

Ia mengatakan pelaku DL saat itu kabur dari lokasi seusai rekannya tertangkap setelah merampas sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini, 36, warga Pekon Soponyono.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kapolsek menjelaskan penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban pembegalan sepeda motor.

Kejadian itu bermula ketika korban memboncengkan dua anaknya dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.

Korban tidak menyadari datang satu sepeda motor warna hitam dari arah belakang.

“Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya,” katanya.

Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang.

Hal itu membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.

Pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari.

Sekitar jarak 50 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga terjatuh.

Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong. Warga mengejar dan menangkap tersangka namun DL berhasil melarikan diri.

“Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolsek menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka bahwa seusai melakukan kejahatannya, DL melarikan diri ke Kota Bandarlampung dan di sana berpindah tempat dan ia menyamar bekerja mencari rongsokan.

“Untuk mengelabui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan,” kata dia.

Ia menjelaskan peran DL dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakkan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.

“Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya