SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar digagalkan BNN hari ini di Jakarta Utara.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu dan 22.000 butir ekstasi di Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (18/3/2015) pagi. Sabu tersebut disamarkan pelaku di dalam kardus berisi tumpukan ikan asin.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“BNN menggagalkan penyelundupan sabu 15 kilogram dan 22.000 butir ekstasi yang diselundupkan di dalam kardus berisi tumpukan ikan asin,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di Gedung BNN, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis, seperti dikutip Detik.

Pelaku yang ditangkap adalah GS, 34, yang merupakan warga negara Pakistan, dan IA, 45, warga negara Indonesia. GS diduga sebagai pemilik narkotika tersebut, sedangkan IA sebagai penunjuk jalan. “Sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia ini rencananya akan dibawa ke rumah GS di kawasan Depok, selanjutnya akan diedarkan,” jelas Slamet.

IA diajak GS karena belum hapal rute di Jakarta. IA dijanjikan akan mendapat upah 1 kg sabu secara cuma-cuma dari GS. Penggerebekan dilakukan pukul 09.00 WIB tepatnya di Jl. Jembatan Gambang II, Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Menurut saksi, sempat ada tembakan peringatan dari polisi. “Jadi pelaku kabur, lalu polisi berikan dua kali tembakan ke atas. Lalu bisa ditangkap saat ada mobil box lewat,” ujar saksi Andi, yang menjual mie ayam di samping lokasi penggerebekan.

Andi menuturkan, setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Gedung Majelis Agama Konghucu untuk diminta keterangan. Selain itu, BNN juga membuka barang bukti yang disimpan di tiga kardus di gedung tersebut. “Setelah ketangkap dibawa ke gedung ibadah untuk digeledah barang bukti. Barang bukti disimpan di kardus yang ditutupin ikan asin,” ujar Andi.

Setelah menggeledah kedua tersangka, BNN menyita sabu 15 kg dan 22.000 butir ekstasi. Akibat perbuatannya, dua orang ini terancam hukuman mati. “Keduanya terancam pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” jelas Kepala Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, di kantornya, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis.

“Narkoba itu untuk diedarkan di Jakarta. Rencananya terlebih dulu akan dibawa ke rumah GS di Depok, istri GS memang orang Indonesia,” katanya. Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang diamankan BNN yaitu mobil, uang Rp 2,5 juta, gadget, dan paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya