Harianjogja.com, SLEMAN–Sabu yang diselundupkan oleh EH, warga asal Manipur, India cukup fantastis. Berdasarkan pemeriksaan, narkotika itu beratnya 2,8 kilogram dengan perkiraan harga pasaran mencapai Rp5,6 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono Rabu (4/12/2013) menjelaskan modus yang digunakan merupakan modus lama dengan memasukkan barang ke dalam dinding buatan di dalam tas. Sabu dimasukkan di balik dinding bagian dalam koper warna hitam berukuran sekitar 50 x 50 sentimeter, sabu dibungkus menjadi tiga bagian.
Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan
“Modusnya disembunyikan dalam dinding tas bagasi atau false voncealment. Setelah kami timbang berat sekitar 2,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan mengagalkan penyelundupan sabu jika diasumsikan satu gram dipakai empat orang. Maka sebanyak 11.200 jiwa bisa diselamatkan dari bahaya narkoba.