SOLOPOS.COM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menguji barang bukti ekstasi menjelang dimusnahkan di Denpasar, Selasa (25/7/2017). Petugas BNNP Bali memusnahkan 9.595 butir ekstasi yaitu barang bukti dari penangkapan tersangka jaringan pengedar narkoba lintas pulau pada Juni 2017. (JIBI/Solopos/Antara/Nyoman Budhiana)

Polisi menggagalkan peredaran 1,2 juta ekstasi asal Belanda dan menangkap dua orang. Selain itu, satu orang lainnya tewas.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi asal Belanda. Peredaran jutaan ekstasi ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan 1,2 juta butir narkoba tersebut dikemas dalam plastik aluminium berjumlah 120 bungkus.

“Jumlah barang bukti yang disita yaitu 120 bungkus ekstasi yang dikemas dalam plastik alumunium. Berat 1 bungkus 2.2 kg. 1 butir ekstasi sama dengan 0.2 gram atau ada 10.000 butir sehingga total 1,2 juta butir,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, Senin (31/7/2017).

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yakni Liu Kit Cung alias Cung dan Erwin. Adapun Cung merupakan pihak yang menerima barang sementara Erwin merupakan kurir.

Keduanya ditangkap pada tanggal 21 Juli lalu di daerah Tangerang, Banten. Menurut polisi pergerakan kedua orang ini dipantau oleh seseorang yang berada di LP. “Hasil interogasi diketahui mereka dikendailikan oleh seorang napi LP Nusakambangan atas nama Aseng,” kata Eko.

Selain Erwin dan Liu Kit Cung, polisi juga menangkap satu orang lagi bernama M Zulkarnain dalam pengembangan kasus ini. Zulkarnain ditangkap pada 27 Juli ketika anggota satuan tugas melakukan control delivery atas barter sabu dan ekstasi yang dilakukan dengan perintah Aseng.

“Pada tanggal 27 Juli, kami pukul 16.55 WIB dari satgas gabungan melaksanakan control delivery di parkiran Mall Citraland, Tanggerang atas perintah tersangka Aseng, napi LP Nusakambangan,” kata Eko.

Zulkarnaen disebut hendak menukar 10 bungkus ekstasi dengan 2 kg sabu. Setelah mengamankan Zulkarnain, pokisi pun terus melakukan pengembangan. Namun, Zulkarnain melawan pada saat dilakukan pengembangan sehingga polisi mengambik tindakan tegas dengan menembak.

Dia pun meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit. “Saat diminta menunjukan penyimpanan, dia melawan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas,” kata Eko.

“Ada satu tersangka atas nama M Zulkarnain. Terpaksa kami lumpuhkan dan [nyawanya] tidak tertolong,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Mabes Polri, Selasa (1/8/2017).

Eko mengatakan, Zulkarnain ditembak saat penangkapan. “Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan, dia melawan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas,” papar Eko.

Seusai diberikan tembakan terukur, Zulkarnain sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, sebelum sampai di RS Polri Pelaku menghembuskan meninggal dunia. “Nanti lengkapnya dirilis di Mabes Polri,” beber Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya