SOLOPOS.COM - --> TERSANGKA--Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono menunjukkan enam tersangka jaringan perdagangan manusia dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/5/2012). (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)


--> TERSANGKA--Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono menunjukkan enam tersangka jaringan perdagangan manusia dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/5/2012). (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Rekrimum) Polda Jateng membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking in person) dengan tujuan Arab Saudi.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Polisi meringkus enam tersangka masing-masing, Samsudin Silawane, 39, warga Jl Warung Bugis No 31, Bekasi Jawa Barat, Isnen, 39, warga Batu Merah Bagu Ala, Ambon, Ramli, 39, warga Cipayung, Jakarta Timur, Aris Welisan, 20, warga Desa Ngaglak, Gunung Putri, Bogor, Priyo Santoso, 46, warga Jati Rokeh, Songgom, Brebes, dan Bahrudin, 37, warga Cikalong Kulon, Cianjur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah di tempat persembunyian.

”Pengungkapan jaringan perdagangan orang ini berkat laporan dari masyarakat. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (10/5/2012).

Modus operandi para tersangka jelas Djihartono, dengan cara mengirimkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, tapi hanya menggunakan paspor kunjungan.  Untuk mendapatkan calon TKI, sindikat ini melakukan perekrutan di berbagai wilayah di Indonesia, misalnya, Jawa Barat, Jawa Timur serta Nusa Tenggara Timur.  ”Para korban dinjanjikan pekerjaan menjadi TKI di Arab Saudi,” ujarnya.

Tersangka, sambung Djihartono dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  Ia menambahkan polisi masih mengembangan penyidikan dengan memeriksa empat orang saksi korban, yakni Sri Hendiyatmi, 39, warga Cikande, Serang, Dede Daresih, 41, warga Mulya Sari Pemanukan, Subang, Junengsih, 25, warga Karangwulia, Pemanukan, Subang, dan Siti Nurhayati, 35, warga Makmur Jaya, Kecamatan Jayakarta, Karawang.  ”Ada beberapa orang lagi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.

Sedang dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti antara lain, 20 buah handphone, satu buah notebook, satu mobil Izusu Panther Touring Nopol D 8415 OC, satu unit mobil Innova warna biru Nopol F 1298 BI.

80 Kali Kirim TKI

Sementara Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Bambang Rudi Pratikno, mengatakan jaringan sindikat trafficking in person telah melakukan 80 kali pengiriman calon TKI ke luar negeri. Para tersangka, sambung dia, melakukan pengiriman calon TKI ilegal melalui Bandara Internasional A Yani,  Semarang yang pengawasannya lemah.  “Setelah dari Bandara A Yani transit atau singgah sebentar di Singapura, kemudian baru menuju ke Arab Saudi,” ujar dia.

Sindikat yang telah beroperasi sejak tahun 2011 cukup rapi, di mana dari perekrut korban, kemudian ditampung di sebuah mess di kawasan Bandara A Yani sebelum pemberangkatan. ”Untuk mengungkap sindikat ini kami telah mengamati sejak empat bulan, dengan menempatkan anggota polisi di Singapura,” kata dia.

Sedang tersangka Samsudin Silawane, menyatakan menyalurkan calon TKI setelah ada permintaan dari seseorang majikan di Arab Saudi dengan mendapatkan imbalan U$200 per orang. ”Saya baru kali ini melakukan pengiriman calon TKI ke Arab Saudi sudah ketangkap petugas,” aku dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya