SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Kalangan pelaku usaha toko modern mengritisi peraturan daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan itu menutup kesempatan toko moderen buka 24 jam, sehingga berpeluang menghambat pertumbuhan perekonomian di daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Suseno, menilai Perda pembatasan jam kerja toko modern sulit diterapkan karena pasti akan bertentangan dengan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, kebutuhan masyarakat tidak bisa dibatasi, bahkan oleh jam kerja. Sepanjang masyarakat butuh, pengusaha akan menyediakan. Dengan demikian, selama toko modern yang buka 24 jam mendapat pembeli, toko itu tidak bisa ditutup karena masyarakat nyatanya membutuhkan.

Terkait hal itu, Budi meminta pemegang otoritas di daerah berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai kebijakan tersebut justru berimbas buruk, menjadi semacam bumerang yang mengancam pertumbuhan ekonomi sebuah kawasan. “Hati-hatilah. Dipertimbangkan positif dan negatifnya. Jangan sampai malah jadi bumerang, bisa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah setempat,” beber Budi, saat dihubungi Espos, Rabu (26/10/2011).

Budi mengakui memang ada toko-toko skala kecil yang bisa menjadi pilihan. Namun, toko kecil kerap tidak bisa menyediakan apa yang dibutuhkan masyarakat. Waktu masyarakat justru akan terbuang percuma untuk mencari-cari toko, padahal kebutuhannya mendesak. “Misalnya saya butuh obat ringan, seharusnya bisa saya beli di toko yang buka 24 jam. Kalau tidak ada saya harus cari ke mana. Kalau daerah saya terpencil, tidak ada apotek dan di toko-toko kecil obat yang saya maksud tidak ada,” tukasnya.

Lebih jauh, dia berharap pihak Pemda dan DPRD, sebagai penentu kebijakan melihat secara gamblang persoalan yang muncul di pasar toko modern. Jika memang menemukan persoalan, misalnya persaingan yang tidak sehat, seharusnya tindakan hanya diberlakukan pihak yang bertanggung jawab. Peraturan tidak bisa diterapkan untuk semua alias gebyah uyah. “Jangan di-gebyah uyah. Kalau yang bermasalah satu dua nama saja, mengapa harus semuanya dilarang. Batasi saja yang dimaksud itu,” tandas dia.

Sementara itu, pihak Alfamart, salah satu toko modern yang memberlakukan operasional 24 jam belum akan mengambil sikap terkait Perda tersebut. Corporate Communication Alfamart Jateng & DIY, Budi Santoso, mengatakan setiap kebijakan di tingkat daerah selalu berdasarkan instruksi pusat. Untuk itu, meski ada aturan tersebut pihaknya belum dapat memastikan akan mengambil langkah apa. “Secara prinsip Alfamart akan mengikuti aturan di mana Alfamart beroperasi. Namun, perlu kami sampaikan aturan kami adalah semua yang terjadi di daerah harus atas ketentuan pusat, termasuk soal jam operasional,” ujar dia.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya