SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum. (Solopos.com)

Solopos.com, SOLO–Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat publik Tanah Air banyak belajar tentang terminologi hukum, termasuk mengenai perbedaan upaya hukum banding dan kasasi.

Pembahasan banding dan kasasi mengemuka setelah majelis hakim memvonis kelima terdakwa pada Senin-Rabu (13-15/2/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Durent Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 itu divonis pidana mati.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal, anak buah Ferdy Sambo, masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer, eksekutor atau orang yang menembak Yosua, divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara. Hal itu lantaran majelis hakim menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Setiap seusai menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selalu menyatakan terdakwa atau penasihat hukum dan  jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni banding atau menerima putusan.

Publik bertanya-tanya, kenapa bukan upaya hukum kasasi? Lalu apa perbedaan banding dan kasasi? Berikut penjelasannya.

 

Upaya Hukum Banding

Dikutip dari laman lawyerjakarta.id, Kamis (16/2/2023), banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beperkara terhadap suatu putusan pidana.

Terpidana dapat mengajukan Banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan PN. Proses banding diperiksa oleh Pengadilan Tinggi (PT).

Banding berlaku kecuali terhadap putusan bebas. Itu sebagaimana diatur Pasal 67 KUHAP yang berbunyi:

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Keputusan pengadilan yang dapat dimintakan banding hanya keputusan pengadilan yang berbentuk putusan, bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.

 

Tenggang Waktu Banding

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah tujuh hari sejak putusan dibacakan. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP.

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh PT. Sebab, putusan PN yang bersangkutan dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau ikrah.

 

Pengecualian

Pada putusan bebas di tingkat PN, upaya hukum yang bisa diajukan bukan banding, tetapi kasasi dan kasasi demi kepentingan hukum (oleh jaksa).

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-X/2012. Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung diatur Pasal 259 KUHAP.

 

Upaya Hukum Kasasi



Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beperkara terhadap suatu putusan pidana.

Kasasi dapat diajukan jika tidak puas dengan isi putusan banding PT. Proses kasasi diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi berlaku kecuali terhadap putusan bebas.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP yang berbunyi:

Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemerikasaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

 

Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi

Tenggang waktu pernyataan mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) KUHAP.

Apabila jangka waktu pernyatan permohonan kasasi telah lewat maka terhadap permohonan kasasi yang diajukan dianggap menerima putusan sebelumnya.

MA juga akan menolaknya karena putusan banding di tingkat PT dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Itulah perbedaan banding dan kasasi. Diharapkan dapat menambah pemahaman tentang terminologi hukum, khususnya mengenai perbedaan banding dan kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya