SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos com, PALEMBANG — Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan, AKBP Dalizon, didakwa meminta uang Rp10 miliar sebagai kompensasi penghentian perkara kasus korupsi pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Uang Rp10 miliar itu digunakan eks kapolres itu untuk membeli rumah, mobil dan mengisi deposito istrinya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata Jaksa Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Terima Rp10 Miliar, Kapolres Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi

AKBP Dalizon mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang secara daring.

Jaksa menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Inspektorat Terjunkan 5 Auditor ke BUMDes Berjo

Kemudian, terdakwa juga disebutkan melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Kejakgung Sita Tanah & Bangunan di Solo

Menurut JPU, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatra Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Mantan Kapolres itu juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW-01 Dihentikan TNI, Begini Sikap KPK

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi, penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata JPU seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang.

Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo

Semua dakwaan JPU tersebut masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Begini Modus 4 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada Jumat (17/6/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya