SOLOPOS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) menerima perwakilan kades di Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Antara/HO-MPR)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan revisi terbatas Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa yakni hingga usia 60 tahun.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Bamsoet itu usai menerima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Tidak akan menguubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa, masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun sesuai Pasal 53 UU Desa,” kata Bamsoet dikutip dari Antara, Jumat (20/1/2023).

Oleh karena itu perangkat desa tak perlu khawatir dengan wacana revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode karena ketentuan masa jabatan perangkat desa akan sama.

“Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga mendorong negara tetap membayarkan premi atau iuran BPJS kades dan perangkat desa yang tidak lagi menjabat sehingga ketika pensiun pada usia 60 tahun mereka dapat tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

Hal tersebut sebagai bentuk bentuk penghargaan negara terhadap kades dan perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

“Mengingat mereka telah bekerja 24 jam [sehari] melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa,” tuturnya.

Bamsoet menerangkan pula parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp70,00 triliun pada 2023 yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Dengan demikian setiap desa bisa mendapatkan dana desa Rp1 miliar lebih.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kata Bamsoet, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di perdesaan sehingga kades merupakan ujung tombaknya.

“Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” ujarnya.

Sejumlah kades di Kabupaten Purbalingga yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Kades Losari Harwanto, Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Onje Mugi Ari Purwono.

Sebelumnya, para kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya