SOLOPOS.COM - Ilustrasi berita hoax (Holy Kaw!)

Dewan pers segera bikin barcode untuk membendung maraknya berita hoax.

Solopos.com, JAKARTA – Maraknya berita bohong (hoax) semakin meresahkan masyarakat. Tak tinggal diam, Dewan Pers melakukan langkah antisipatif dengan barcode media.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan barcode yang dirancang untuk memilah media pers dengan media nonpers merupakan langkah untuk mengantisipasi “penumpang gelap”.

“Selama ini kami temukan kecenderungan media nonpers isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya penumpang gelap,” kata Imam, Jumat (6/1/2016), di Jakarta.

Banyaknya media, terutama media online yang justru menyebarkan berita hoax bahkan menyebarkan paham radikal, membuat Dewan Pers merasa perlu bersikap untuk menjelaskan kepada publik bahwa tidak semua media merupakan media pers, salah satunya dengan menerapkan barcode.

“Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers. Untuk yang nonpers, ya terserah itu bukan urusan kami,” kata Imam sebagaimana dikabarkan Antara, Jumat.

Ia menjelaskan, pembuatan barcode merupakan pelaksanaan Deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Saat itu, ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.

Empat peraturan yang menjadi prioritas media pers, yaitu standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

Rencananya penggunaan barcode akan dilakukan saat HPN di Ambon tahun ini. Dengan adanya barcode, profil media akan bisa diakses dalam database Dewan Pers dan bisa diketahui jatidiri perusahaan pers, alamat, penanggung jawab redaksi, dan badan hukum.

Barcode tersebut juga diharapkan memudahkan memilah mana yang media pers dan mana media yang bukan pers. Kalau barcode sudah diberlakukan maka yang tidak terdaftar di Dewan Pers berarti bukan media pers dan tidak berada di wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya