SOLOPOS.COM - SIDANG VONIS- Terdakwa, Abdul Adib, 41, didampingi petugas, berjalan meninggalkan ruangan usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/4/2012). Abdul merupakan terdakwa kasus perampokan toko emas di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Jongke, divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SIDANG VONIS- Terdakwa, Abdul Adib, 41, didampingi petugas, berjalan meninggalkan ruangan usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/4/2012). Abdul merupakan terdakwa kasus perampokan toko emas di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Jongke, divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Perampok Toko Emas Aladin dan Kausar, kawasan Pasar Jongke, Laweyan, Adi Pradana Wiliem Singgih, 24 dan Abdul Adib alias Dipo alias Hartono alias Arif, 41, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Hal itu terungkap dari sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Elly Endang Dahliani, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/4/2012). “Sesuai dengan keterangan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah ikut bersama-sama melakukan perampokan di dua toko emas di kawasan Pasar Jongke,” kata Elly dalam persidangan.

Dalam pembacaan vonis, kata Elly, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan dari sejumlah saksi. Perampokan di dua toko emas tersebut dilakukan terdakwa bersama tujuh teman lainnya pada Kamis, 1 Mei 2008 pukul 14.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, peran terdakwa Adi yakni menggasak perhiasan di toko emas sedangkan Dipo berperan sebagai joki sepeda motor dan turut serta datang ke lokasi kejadian.

Adi dan Dipo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh sebab itu, terdakwa telah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain terluka bahkan meninggal dunia.

Mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suraya dan Syafrudin menyatakan pikir-pikir. Sementara Adi didampingi tim penasehat hukum, Rohadi dan Syukron Abdul Kadir, menyatakan pikir-pikir. “Kami akan melakukan musyawarah dulu dengan tim,” papar Syukron singkat.mo, 22, warga Talang, Banaran, Grogol, Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya