SOLOPOS.COM - EDS, buronan tersangka pelaku begal ambulans Covid-19 tahun 2021 lalu yang berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Sabtu (3/9/2022). (ANTARA/Nur Muhamad)

Solopos.com, BENGKULU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu meringkus anggota kawanan perampok mobil ambulans pengantar pasien Covid-19, yang telah buron selama setahun.

Tersangka EDS, 33, dan kawan-kawannya diburu polisi sejak 3 Juli 2021 lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (3/9/2022), mengatakan kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien Covid-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

“Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS, warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022. Untuk pelaku utama kasus pembegalan ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan,” kata dia, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: WNI Jadi Korban Perampokan & Pemerkosaan di Malaysia, Begini Kronologinya

Dia menjelaskan, tersangka EDS ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Tersangka dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kiri dan kanannya.

Tersangka EDS, kata dia, selama masuk DPO bersembunyi di pondok dalam kebun warga di Desa Apur dan sesekali keluar untuk menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga: Bandit Sosial Marak Terjadi di Klaten Tahun 1870-1900, Apa Itu?

Persembunyian tersangka ini akhirnya diketahui petugas setelah empat bulan lalu menerima informasi keberadaannya.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, dalam persembunyiannya tersangka masih sempat melakukan tindak kejahatan perampokan kendaraan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan modus tebar ranjau paku.

“Tersangka EDS ini saat melakukan pembegalan atau curas mobil ambulans tersebut, untuk barang buktinya sudah dilimpahkan dengan pelaku pertama yang lebih dahulu diamankan. Tersangka ini mengaku mengambil satu unit HP dan alat ukur tensi milik korban,” kata Sampson.

Baca Juga: Geger! Mayat Bocah 13 Tahun Ditemukan di Kebun Kopi Magelang

Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersangka telah mengakui perbuatan merampok sopir ambulans Covid-19 bersama perawatnya pada tahun 2021 lalu.

Selain itu tersangka yang merupakan residivis kasus pecah kaca di Purwarkarta 2019 lalu ini juga mengaku bersama dengan kelompoknya terlibat dalam kasus perampokan atau begal dengan modus ranjau paku di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak delapan TKP.

Sementara itu dari enam orang terduga pelaku begal ambulans ini milik PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, tambah dia, dua orang sudah berhasil diamankan yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.

Baca Juga: Lo! Perampok di Magelang Beraksi dengan Pistol Polisi, Kok Bisa?

Sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya