SOLOPOS.COM - Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Solopos.com, JAKARTA — KPK menetapkan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka terhadap Rijatono dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Lukas Enembe dan menemukan dugaan tindak pidana lain.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka TPPU untuk optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.

“KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/4/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya