SOLOPOS.COM - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dihukum lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). (Antara)

Solopos.com, MAMUJU — Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang menjadi terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, dihukum lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Rabu.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan,” lanjut hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Vonis Rijatono sama dengan tuntutan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam perkara itu, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya