SOLOPOS.COM - Ilustrasi rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

SEMARANG-Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2012 diduga terjadi penyimpangan. Kerugian akibat penyimpangan itu diduga senilai Rp651,261 miliar.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Direktur Riset dan Kebijakan Publik The Jateng Institut, Sukarman, mengatakan kondisi ini menunjukkan pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng diduga masih koruptif.

Kendati berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Mei 2013, pengelolaan keuangan Pemprov Jateng 2012 mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Opini WTP ini hanya penilaian administrasi pengelolaan keuangan daerah. Buktinya ditemukan potensi kerugian keuangan negara dalam APBD Jateng 2012 senilai Rp651, 261 miliar,” bebernya kepada wartawan di Semarang, Selasa (2/7/2013).

Dia kemudian memaparkan dugaan penyimpangan APBD Jateng 2012 yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp651,261 miliar tersebut.

Dari sektor bantuan keuangan daerah ke desa, dan kabupaten/kota senilai Rp87,242 miliar, sektor pengelolaan aset daerah senilai Rp41,432 miliar, pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp340,213 miliar.

“Potensi korupsi PAD ini merupakan selisih antara realisasi Rp6,629 triliun dengan pencatatan anggaran senilai Rp6,289 triliun,” ujar Sukarman.

Sektor lainnya yakni pemudan dan olah raga senilai Rp4,142 miliar, karena belanja barang tidak sesuai dengan substansi kegiatan.

Sektor belanja barang pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD), masing-masing Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, dan Hortikultural senilai Rp2,798 miliar.

Serta sektor dana hibah dan bantuan sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena penerima hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban senilai Rp175,430 miliar.

“Dana hibah dan bantuan sosial [bansos] masih menjadi modus korupsi paling tinggi oleh lembaga atau organisasi sayap politik dengan cara kolusi,” ujar Sukarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya