Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar
Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2012 diduga terjadi penyimpangan senilai Rp651,261 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng diduga masih koruptif.
Kendati berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Mei 2013, pengelolaan keuangan Pemprov Jateng 2012 mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kami meminta gubernur harus bertanggungjawab atas potensi kerugian negara yang sangat besar ini kepada masyarakat Jateng,” tandasnya kepada wartawan di Semarang, Selasa (2/7/2013).
Sedang DPRD Jateng harus melakukan fungsi pengawasan anggaran dengan baik, bukan malah terlibat dalam proses perencanaan anggaran yang koruptif.
“BPK perlu melakukan audit investigasi untuk sektor tersebut dan perlu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberatasan Korupsi [KPK] atau Kejaksaan Tinggi Jateng menindaklanjuti potensi korupsi APBD 2012 ini,” pinta Sukarman.
Kepala BPK Perwakilan Jateng, Bambang Adiputranta belum bisa dikonfirmasi. Namun sebelumnya Bambang menyatakan opini WTP bagi Pemprov Jateng bukan berarti tidak ada potensi korupsi.