SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol A, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan markus pajak Rp 25 miliar. Kompol A yang telah ditahan ini diduga melalaikan tugas dan kewajibannya.

“Kemarin, kita telah menetapkan tersangka salah satu penyidik Kompol A. Dia diduga melanggar kewajibannya sebagai penyidik dan tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan. Kualifikasi perbuatan beliau melalaikan tugas dan kewajibannya,” kata Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Dikatakan dia, Kompol A pernah bertugas di  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, saat Komjen Pol Susno Duadji menjadi Kabareskrim, Kompol A dipindah menjadi penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

“Dan telah ditahan,” ujar Edward.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya